Tugas dan Fungsi Lembaga Sertifikasi
LSP Pariwisata Mutu Pesona Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi bergerak di bidang Pariwisata yang berada di wilayah Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Raya Bogor KM 33,5 No. 19 Cimanggis, Depok
Fungsi dari LSP Mutu Wisata adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang Pariwisata khususnya Perhotelan dan Restoran, yang dilaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 antara lain :
- Pasal 11: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
- Pasal 12: Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi pekerjaannya melalui kerja.
- Pasal 18 ayat 1: Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja (pemerintah, swasta, sendiri).
- Pasal 18 ayat 2: Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
- Pasal 18 ayat 3: Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja berpengalaman.
Fungsi dari LSP Mutu Wisata
LSP Mutu Wisata memiliki tugas :
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi;
- Meninjau ulang Standar Kompetensi;
- Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;
- Membuat Materi Uji Kompetensi;
- Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor; Melakukan asesmen;
- Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.
Wewenang LSP Mutu Wisata adalah sebagai berikut:
- Menetapkan biaya uji kompetensi;
- Menerbitkan sertifikat kompetensi;
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi;
- Menetapkan dan meverifikasi TUK;
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan;
- Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yg mempunyai maksud & tujuan serupa.